Optimalisasi Pemahaman Dan Praktik Zakat Infaq Dan Shodaqoh Bagi Warga Muhammadiyah Di Cirebon
Main Article Content
Abstract
Zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) merupakan pilar penting dalam sistem ekonomi Islam yang tidak hanya memiliki dimensi spiritual, tetapi juga sosial dan ekonomi. Melalui ZIS, Islam mengajarkan distribusi kekayaan yang adil, penguatan solidaritas sosial, serta pemberdayaan kaum dhuafa. Pada tahun 2024 potensi zakat provinsi Jawa Barat mencapai Rp. 36 triliun, namun yang terhimpun baru Rp. 6,5 triliun (“Baznas Cirebon Optimalkan Penghimpunan Zakat Melalui UPZ Desa,” 2024). Sedangkan menurut ketua Baznas Kabupaten Cirebon KH Ahmad Zaeni Dahlan menungkapkan bahwa potensi ZIS di Kabupaten Cirebon tahun 2024 yaitu sebesar Rp. 200 miliar, yang tergarap kurang dari 10% (Handayani, 2024). Hasil survei yang dilakukan oleh tim pengabdian kepada masyarakat di wilayah mitra menunjukkan bahwa tingkat literasi masyarakat terhadap ZIS masih tergolong rendah. Kegiatan pengabdian ini dirancang untuk memberikan penyuluhan dan pelatihan mengenai konsep, hukum, perhitungan, pencatatan, serta penyaluran ZIS, dengan pendekatan lintas perspektif: syariah, ekonomi, akuntansi, etika, dan religiusitas.